Cindri yanto - Minggu lalu saya baru saja membayar Pajak Kendaraan Bermotor PKB di samsat, jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggal. jika kamu pernah bayar pajak anda akan tahu sendiri bagaimana rasanya ngantri ketika sedang ramai ramainya
Setelah mengambil No antrian dan lama menunggu akhirnya dipanggillah saya dari setiap proses registrati saya lewati dengan lancar, pada waktu tahap akhir ane diberi tahu oleh pegawai samsat bahwa saat ini untuk bayar pajak dapat dilakukan secara online
Dalam hatiku, saya yang kudet atau bagaimana ini kalo tahu ada informasi layanan baru yang dikenal dengan E-samsat saya bayar saja dari rumah, tentu program ini tidak hanya menguntungkan bagi pembayar pajak karena prosedur lebih praktis
Perlu kamu ketahui teman teman bahwa pajak motor dibagi dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap 5 tahun sekali dan pajak tahunan atau setiap tahun 1 kali kita harus bayar
Untuk biaya pajak tahunan yang di bayar secara rutin besarnya ialah 1,5% tergantung dari harga jual kendaraan, nilainya bisa berkurang setiap tahunnya dikarnakan faktor penyusutan nilai jual
Sedangkan pajak lima tahunan itu berarti anda sudah masuk pada waktunya mengganti Plat Nomor Kendaraan dan STNK. Lalu apa saja syarat dan cara untuk bayar pajak secara online
Syarat bayar pajak online atau E-samsat
1. Surat tanda kendaraan bermotor (STNK) asli dan foto copy
2. Kartu tanda penduduk Asli nama pada STNK dan KTP harus sama
3. Danai sesuai nominal pajak yang tertera
4. Kendaraan tidak dalam keadaan telat bayar lebih dari 1 tahun
3 Cara dan langkah bayar pajak via online
1. Via ATM
- Kunjungi mesin ATM terdekat
- Masukkan kartu ATM pilih Menu Bayar lalu Menu Lainnya
- Berikutnya pilih Pajak atau Penerimaan Negara
- Selanjutnya tekan tombol e-samsat
- Masukkan Nomor polisi (Nopol)
- Pilih PKB Pajak Kendaraan Bermotor
- Proses selesai kamu bisa simpan struk pembayaran via ATM
2. Melalui website E-Samsat
- kunjungi untuk wilayah jakarta
http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
Wilayah Jawa Timur
http://www.dipendajatim.go.id/
Wilayah Jawa Tengah
http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Wilayah Sulawesi Tengah
http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.
Wilayah Kepulauan Riau
http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
Wilayah Aceh
http://esamsat.acehprov.go.id/.
Wilayah Riau
http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
- Contoh untuk wilayah jakarta silahkan kunjungi situs yang pertama
- Masukkan Nopol dan NIK
- Silahkan Bayar Via ATM
- Proses selesai anda bisa menyimpan struk pembayaran
3. Dengan cara Via SMS
- kunjungi aplikasi SMS dari handpone kamu ketik dengan format: ESAMSAT(spasi)Nomor Rangka(spasi)NIK/KTP Kirim ke 08112119211
- pihak operator samsat akan membalas pesan anda dengan format kode pembayaran/jumlah tagihan
- tahap berikutnya silahkan pergi ke mesin ATM sekitar tempat anda tinggal
- jika pembayaran berhasil kamu akan menerima SMS berupa konfirmasi
- langkah terakhir tukarkan Struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah "SKPD" Di kantor pajak/samsat
Warning:
- Pembayaran pajak online hanya berlaku untuk pembayaran tahunan, tidak berlaku untuk yang lima tahun
- Tidak semua daerah sudah memberlakukan sistem pembayaran pajak E-samsat, buat yang belum bisa kamu harus datang langsung ke kantor pajak
- lakukan pembayaran pajak tepat waktu jika kamu tidak ingin dikenakan denda, telat 1 hari saja dihitung 1 bulan